MATERI
PERMASALAHAN
KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA
1. Kekerasan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a. Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na,
memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat /
raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b. Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar
sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c. Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan
untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan
rumah tangga, dan lain-lain.
d. Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan
kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri
tetapi istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal )
Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi,
tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk
secara nyata.
Penyebab ter adinya kekerasan adalah
a. Perselisihan tentaing
ekonomi.
b. emburu pada pasangan.
c. Pasangan mempunyai
selingkuhan.
d. Adanya problema
seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e. Pengaruh
kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f. Permasalahan
dengan anak.
g. Kehilangan
pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h. Istri ingin melanj
utkan studi/ingin bekerja.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
a. Tindakan kekerasan
dapat mencapai suatu tujuan.
1) Bila terjadi adi
konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian
masalah.
2) Deegan melakukan
perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan berkelahi ma
ka priamerasa menjadi lebih digdaya.
3) Pada saat melakukan
kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan apa yang dia
harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya karena untuk
menghindari rasa sakit.
b. Pria merasa berkuasa
atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha untuk
melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c. Ketidaktahuari priaa.
Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu mengandalakan kekerasan
sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan tidak mengerti cara lain
maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai cara yang
jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang dia tidak pernah belajar
cara lain untuk bersikap.
Akilbat Tindakan Kekerasan
a. Kurang bersemangat
atau kurang percaya diri.
b. Gangguan psikologi
sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti: cemas,
tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah tidur,
Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual,
gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c. Cidera ringan sampai
berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang, luka
bakar.
d. Masalah seksual,
ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat
seksual, frigid.
e. Bila perempuan korban
kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.
2. Perkosaan
Pengertian perkosaan:
a. Perkosaan adalah
setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam
vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b. Dikatakan suatu tindak
perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan,
atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau
korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun
yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan
perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c. Dalani rumah tangga,
hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a. Pria ingin menunjukkan
kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan
senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan
penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b. Sebagai cara meluapkan
rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu
maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan
seksual tidak
penting.
c. Luapan perilaku sadis,
pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang lain.
Jenis-Jenis Perkosaan
a. Perkosaan oleh orang
yang dikenal.
1) Perkosaan oleh
suami/bekas suwami.
2) Perkosaan oleh pacar/dating
rape.
3) Perkosaan oleh teman
kerja/atasan.
4) Pelecehan seksual pada
anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.
Perempuan Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a. Kekurangan fisik dan
mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan fisik
sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau
keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b. Pengungsi, imigran,
tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c. Korban tindak
kekerasan suami/pacar.
Pencegahan Pemerkosaan :
a. Berpakaian santun,
berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b. Melakukan aktifitas
secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c. Di tempat keda bersama
teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d. Tidak menerima tamu
laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e. Berjalan - jalan
bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f. Bila merasa
diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke
orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g. Membawa alat yang
bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk
cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata
h. Berteriak
sekencang mungkin bila diserang.
i. Jangan
ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya
kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j. Ketika
bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu
tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak
nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k. Jangan abaikan kata
hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah seperti dipegang,
diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l. Waspada
terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn
rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m. Saat ditempat baru, jangan
terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi.
n. Menjaga jarak/space
interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space interpersonal
dengan jarak 1 meter.
Sikap terhadap korban perkosaan:
a. Menumbuhkan
kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b. Menumbuhkan gairah
hidup.
c. Mengliargai kemauannya
untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d. mendampingi untuk
periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
b. Tejangkit Infeksi
menular seksual.
c. Cidera robek dan
sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d. Hubungan seksual
dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma ataupun
merasa diri telah temoda.
e. Gejala psik-ologis
ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat perempuan korban
perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang menyebabkan
perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu menyalahkan
perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur, ancreksia/tidak
nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk bersosialisasi. Gejala
psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan tidak adekuat seiring
dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak punya daya upaya, marah
yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala psikosomatis seperti:
mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat timbul ketakutan yang
luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap perempuan berbeda
tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan dari keluarga dan
lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman dalam menghadapi
stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a. Hindari menangis atau
minta belas kasihan.
b. Hindari kepanikan,
tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c. Berjuang untuk
pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi
perlawanan.
d. Amati ciri
khusus pelaku.
e. Manfaatkan evaluasi
situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak
perkosaan:
a. Bersikap dengan baik,
penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan asuhan
untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian
kontrasepsi darurat
c. Mendokumentasikan
basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d. Memberikan asuhan
pemenuhan kebutuhan psikologis
e. Memberikan konseling
dalam membuat keputusan.
f. Membantu
memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a. Meningkatkan
keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi
masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
b. Penguasaan seni atau
keterampilan bela diri bagi para wanita.
c. Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja.
d. Sosialisasi hukum yang
terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan
tindak perkosaan:
a. Pasal 281-283 KUHP
tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal 289-298 KUHP
tentang Pencabulan.
c. asal 506 KUHP tentang
Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan selengkapnya tentang pasal pasal pada
akhir bab ini.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku
maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang
menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a. Mengucapkan kata-kata
jorok tentang tubuh wanita.
b. Main mata, siulan
nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan,
pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c. Menggoda, kearah
hubungan seksual.
d. Laki-laki
memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a. Gangguan psikologis:
marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut
keluar rumah.
b. Kehilangan gairah
kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan
tindak pelecehan seksual:
a. Pasal 281-283 KUHP
tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal 289-298 KUHP
tentang Pencabulan.
c. Pasal 506 KUHP tentang
Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya
ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk
bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah
secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya single parent
a. Pada keluarga sah.
1) Perceraian.
Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah
ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang
kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah
sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya
perceraian.
2) Orang tua meninggal.
Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa berdoa dan
berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain karma
kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan kerja,
keracunan, penyakit dan lain-lain.
3) Orang tua masuk
penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal
seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial,
perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga
sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4) Study ke pulau lain
atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan study sebagai
peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan keluarga untuk
sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan pendidikan di
pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga menyebabkan
anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams tetap kerja di
negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5) Kerja di luar daerah
atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi
menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a. Dampak negative
1) Perubahan perilaku
anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi
mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka
melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak
berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku keluarga
yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar
rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk
melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih
sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2) Perempuan merasa
terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak
dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3) Psikologi anak terganggu. Anak Bering
mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai
ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b. Dampak positif
1) Anak terhindar dari
komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang
berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya
melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh karena
tidak terjadi pertentangan.
2) Ibu berperan penuh
dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3) Anak lebih mandiri dan berkepribadian
kuat, karena terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menyelesaikan
berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
a. Memberikan kegiatan
yang positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih
bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran.
hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b. Memberi peluang
anak belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis
memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak
diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c. Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua
tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang
bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single parent dan pencegahan
dampak negatif single parent
b. Pencegahan perceraian
dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan,
spiritual.
c. Menjaga kommikasi
dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d. Menciptakan
kebersamaan antar anggota keluarga.
e. Peningkatan spiritual
dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun
1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7
bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur
16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi
manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa
pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21
tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah
perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang
dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan
berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia muda
a. Terhidar dari perilaku
seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b. Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai
anak yang masih kecil.
Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial
sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan pernikahan usia muda
a. Meningkatkan angka
kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b. Ditinjau dari segi
kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu,
risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena
hubungan seksual dilakukan pada saat secara anatorni sel-sel cerviks belum
matur. Bagi bayi risiko terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c. Kematangan psikologis
belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang
berkualitas tinggi.
d. Ditinjau dari segi
sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi
kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e. Adanya konflik dalam
keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah
sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks bebas.
f. Tingkat
peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan
meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan pernikahan usia tua
a. Meningkatkan angka
kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae
meningkat.
b. Meningkatnya
risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non
disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga
menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil
konsepsi tidak tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi
13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).
Penanganan Perkawinan Usia Muda
a. Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b. Bimbingan psikologis.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi
persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan,
tidak mengedepankan emosi.
c. Dukungan keluarga.
Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa
material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan
terhadap hambatanhambatan yang ada.
d. Peningkatan kesehatan
dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang
mengalami kurang gizi.
Penanganan Perkawinan Usia Tua
a. Pengawasan kesehatan:
ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan kesehatan
dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang
mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a. Penyuluhan kesehatan
untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b. Merubah cara pandang
budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c. Meningkatkan kegiatan
sosialisasi.
6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
a. Aktualisasi diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan
dari lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas yang telah
dihasilkan.
b. Mata pencaharian.
Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari agar
meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi kebutuhan primer seperti
pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder seperti perabot rumah tangga,
mobil, jaminan kesehatan, dll.
c. Relasi positif dalam
keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan saat
bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola pikir terbuka
memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d. Pemenuhan kebutuhan
sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga dapat
memperkaya wawasan bagi wanita.
e. Peningkaan
keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu
meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa
percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f. Pengaruh
lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan
motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a. Terpapar zat-zat kimia
yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan radiologi,
bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun hewan perusak.
b. Resiko pelecehan
seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor, manager atau
atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena ketakutan atau
ancaman di PHK.
c. Penundaan usia nikah.
Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak mempunyai banyak
waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d. Keharnionisan rumah
tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan wanita
tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya pada
kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan
sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a. Bekerja menggunakan
proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
b. Cek kesehatan secara
berkala.
c. Melakukan aktifitas
bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas luar.
d. Tidak nebeng kendaraan
tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e. Jangan ragu mengatakan
'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f. Menetapkan
target menikah.
g. Menjaga komunikasi
dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur
dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga,
memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan selalu
menghargai suami.
1. Incest
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi
antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga
yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas
adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan.
Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang
lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering
terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh
kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling suka atau
saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada
yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan
perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di
Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di
Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila
agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor
Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama
masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila
diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan
telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus
dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
a. Pelaku kebanyakan
orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b. Korban mayoritas
anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah
tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan
bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c. Sering berakibat
trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal
81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.
Upaya Mengatasi
a. Waspada dalam mengasuh
anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang
berlainan jenis.
b. Tidak mengabaikan kata
hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c. Memisahkan tempat
tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin
maupun berlainan jenis kelamin.
d. Perlu juga melibatkan
orang lain diluar lingkungan keluarga.
e. Lapor pada petugas
penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.
2. Home Less
Home less atau tuna wisma atau gelandangan
adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di masyarakat
setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah tertentu
dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota besar.
Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan ketrampilan
yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong jembatan, kolong
jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di
tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung
sampah.
Penyebab Home Less
a. Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama. Kemiskinan
menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga mereka
bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya
pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal
ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya
sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
b. Bencana Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak menimpa
negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan mereka.
c. Yatim Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua, saudara
tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh di
tempat-tempat umum.
d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa kurang
diperhatikan, kurang kasih sayang orang tuanya, maka ia turun ke jalan untuk
mencari komunitas yang mau menerima dia apa adanya.
e. Tinggal di Daerah
Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah konflik, dimana
mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka pindah ke daerah
lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka hancur karena perang.
Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk pelecehan seksual,
perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak Home Less
a. Kebersihan dan
Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari kriteria
rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat tinggal mereka
kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan masak
tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka tidak
memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak bisa
terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan.
b. Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan narkoba.
Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS
dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan
pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan bergizi
mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak balita.
Mereka makan sekedar kenyang.
d. Tindak Kekerasan
Sesama Home Less
Perebutan atau persaingan lahan pencari makan
menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e. Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan untuk mengemis
dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari tindak
kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang tidak
bertanggungjawab.
f. Pelecehan
Seksual
Orang dewasa yang tidak bertanggungjawab
melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau dibawah ancaman
mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a. Penyuluhan dan
konseling.
b. Pendidikan pelatihan
keterampilan.
c. Pengawasan serta
pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a. Penertiban oleh aparat
pemerintah.
b. Penampungan.
c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
a. Pembangunan perumahan
sangat sederhana.
b. Pengadaan rumah
singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c. Transmigrasi.
3. Wanita di Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi wanita meliputi :
a. Maslah sosial,
contohnya PSK.
b. Masalah psikologis,
misalnya trauma pada korban kekerasan.
c. Masalah drug abuse.
Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a. Di luar panti ditempat
lokalisasi.
b. Di dalam panti.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a. Bimbingan agama.
b. Bimbingan sosial.
c. Latihan keterampilan.
d. Pendidikan kesehatan.
e. Pendidikan dan
kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi wanita korban kekerasan, trauma
psikologis
Upaya
yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri. Salah
satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar bisa
kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum
dalam UUPKDRT.
4. Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu pekerjaan
dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya untuk
mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular seksual.
Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual
merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap
oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang
berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
a. Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang
perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang
memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk
pemenuhan kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab
perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh
bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan
berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua
sendiripun kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti Pornografi,
pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto,
film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi
lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau
tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan
erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk
perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan
rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup
modern
Seorang perempuan pastinya ingin tampil dengan
keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada dari beberapa
mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut
maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b. Broken Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat
memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal yang kurang baik diluar rumah
dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan
mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil
yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada
seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor
dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja
sebagai PSK
a. Keluarga dan masyarakat
tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada
dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi
keluarga.
d. Mempermudah penyebaran
penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis,
hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK
a. Keluarga
1) Meningkatkan
pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar
terhindar dari perilaku seks bebas.
2) Meningkatkan bimbingan
agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan
terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1) Memperbanyak tempat
atau panti rehabilitasi.
2) Meregulasi
undang-undang khusus tentang PSK.
3) Meningkatkan keamanan
dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan
rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada yang
mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human
Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang
sangat masih muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan
tertular penyakit. Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan
diklinik spesialis swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana
adalah kalangan menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan
masalah ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh
selera hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang
masih sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian.
Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi
lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human
Papilloma Virus).
5. Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat
digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan
dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh
obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs ering disalah
gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan
bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru
ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
a. Narkotika golongan I
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika golongan II
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. Narkotika golongan III
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi
jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a. Keadaan
kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b. Dalam hal
inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c. Bahan
memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih
indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a. psikotropika
golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b. Psikotropika
golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c. Psikotropika
golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d. Psikotropika
golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat
Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah
melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu
adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
a. Melakukan kerjasama
dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti
narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun
sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b. Mengadakan razia
mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna
dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli
obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe,
maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c. Pendampingan dari
orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah
satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah
kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada
beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak sekolah harus
melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena
biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi disekitar
lingkingan sekolah.
e. Pendidikan moral
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan
moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti
inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan
obat terlarang
a. Membawa anggota
keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang
memadai.
b. Pembinaan kehidupan
beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c. Adanya komunikasi yang
harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d. Selalu berperilaku
positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang
tinggi seperti berolahraga.
e. Perlunya pengembangan
diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan
sekitar.
f. Mengetahui
secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan
memakai obat terlarang.
g. Saling menghargain sesama
remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h. Penyelaesaian berbagai
masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
6. Pendidikan
Pendidikan merupakan proses pemberdayaan peserta
didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan yang lebih baik.
Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis disekolah, keluarga, dan
masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu konsep yang sudah
diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu mempunyai kemampuan dan
ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf hidup lahir batin dan
meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga
negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu
bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang diperoleh.
Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang baik dan
berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak baik dan
tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM yang
dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan yang
tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Analisis gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan
adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK
dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU.
Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat
kesenjangan gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang perlu bagi kaum
wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat meningkatkan taraf
hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan mereka sendiri.
Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih mudah mendapatkan
pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila dibandingkan dengan seorang
wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin tinggi pendidikan seorang
wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu yang menyangkut diri mereka
sendiri.
7. Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah barang baru
ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar
menganggur, biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka warung
dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian besar
masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan diatas
bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja
identik dengan wanita karir atau wanita kantoran, padahal dimanapun dan
kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya.
Referensi
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, Dirjen Pembinaan Kesehatan
Ida
Bagus Gde Manuaba, 1999, Memahami Kesehatan reproduksi wanita, Area EGC Jakarta
Masyarakat,
1996, “Kesehatan Reproduksi di Indonesia”, Jakarta
Mohammad,
Kartono, 1998, “Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi” Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
Perkumpulan
keluarga berencana Indonesia, PPK-UGM, dan Ford Foundation, 1995, “Hak-hak
reproduksi dan kesehatan reprodukjsi, terjemahan bahasa Indonesia Implication
of the ICPD programme of action chapter VII, Yogjakarta”
Yayasan Bina Pustaka Sarwono
Prawirohardjo, Bunga Rampai Obstetri dan Ginekologi Sosial, Jakarta.
Aziz, Aina Rumiati, 2002, “Perempuan
Korban Diranah Domestik”